KOMISI VIII JANJI TINGKATKAN ANGGARAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

13-11-2009 / KOMISI VIII

 

Komisi VIII DPR berjanji meningkatkan anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun yang akan datang, demi  mewujudkan pembentukan perwakilan KPAI sebagaimana amanat Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta pelaksanaan program-program KPAI lainnya.

 

            Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Ketua KPAI Hadi Supeno dan jajarannya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding, di Gedung DPR, Kamis malam, (12/11)

 

            Menurut Abdul Kadir Karding, anggaran KPAI tahun 2010  yaitu sebesar Rp 8.623 Milyar belum  memadai untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja KPAI. Selanjutnya.

 

            Realisasi anggaran tahun 2009 yang mencapai 76,33% atau sebesar Rp 5.886 Milyar,  telah memenuhi sasaran anggaran berbasis kinerja, tepat pada waktunya. “Namun  KPAI hendaknya tetap  melakukan optimalisasi sisa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program kegiatan tahun 2009 yang sedang dalam penyelesaian” katanya.

 

            Disampaikan oleh anggota dari Fraksi PKB ini, Komisi VIII bersepakat dengan KPAI untuk melakukan pengkajian terhadap kemungkinan amandemen terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  amandemen terhadap UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

             

Dalam rangka meningkatkan eksistensi kelembagaan dan pencapaian sasaran program kerja KPAI, yang sesuai dengan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) serta Millenium Development Goal’s (MDG’s), maka KPAI hendaknya melakukan  sosialisasi secara masif, mengenai hak-hak anak serta tugas dan fungsi lembaga KPAI, melalui segala akses media yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menindaklanjuti temuan-temuan penting yang diperoleh KPAI dari hasil pemantauan lapangan di berbagai daerah, agar dapat menjadi rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan penuntasan permasalahan perlindungan anak.

 

 Untuk mewujudkan anak indonesia yang berakhlak mulia, cerdas dan terlindungi, maka KPAI hendaknya melakukan koordinasi dengan kementerian negara PP dan PA untuk segera menyusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, untuk menangkal bahaya pornografi anak dan perlu bersikap tanggap dalam menangani berbagai permasalahan perlindungan anak, terutama yang sedang mendapat perhatian publik. (sc)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...